Hai teman-teman kali ini saya di kasih
tugas tentang “Apa itu keadilan dan Macam-macam keadilan”. Tentu bagi kita
tidak asing lagi mendengar kata Keadilan, karena kita sering menggunakan kata
tersebut dalam kehidupan sehari-hari, dan mencerimin kan sifat tersebut dalam
masyarakat.
Adapun arti dari keadilan dan macam-macam
keadilan menurut beberapa tokoh yaitu:
1.
Keadilan
menurut Aristoteles
Keadilan adalah
kelayakan manusia dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik
tengah di antara ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang
tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran telah di tetapkan. Maka masing-masing
orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, sedangkan pelanggaran
terhadap proporsi tersebut berarti tidak keadilan.
Adapun
macam-macam keadilan menurut aristoteles yaitu keadilan Distributif dan
keadilan komutatif. Keadilan distributif adalah keadilan yang terlaksana
bilamana hal-hal yang sama di perlukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
secara tidak sama. Selanjutnya keadilan komutati yaitu keadilan yang bertujuan
memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi aristoteles
pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam
masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan
dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
2.
Keadilan
menurut Plato
Keadilan adalah di proyeksikan
pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan
diri dan perasaan nya di kendalikan oleh akal.
Adapun
macam-macam keadilan menurut plato yaitu Keadilan komulatif, keadilan distributive,
dan keadilan legal. Keadilan komulatif adalah keadilan yang memberikan kepada
setiap orang sama banyaknya, tanpa mengingat berapa besar jasa-jasa yang telah
diberikan. Berikutnya keadilan distributive adalah keadilan yang memberikan hak
atau jatah kepada setiap orang menurut jasa-jasa yang telah diberikan. Di sini
keadilan tidak menuntut pembagian yang sama bagi setiap orang, tetapi pembagian
yang sama berdasarkan perbandingan. Selanjutnya keadilan legal atau keadilan
moral adalah keadilan yang mengikuti penyesuaian atau pemberian tempat
seseorang dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya, dan yang dianggap sesuai
dengan kemampuan yang bersangkutan. Keadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap
pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan
menciptakan pertentangan dan ketidak serasian.
3.
Keadilan
Menurut W.J.S. Poerdaminto
keadilan berarti
tidak berat sebelah, sepatutunya, tidak sewenang-wenang. Jadi, dalam pengertian
adil termasuk di dalamnya tidak terdapat kesewenang-wenangan. Orang yang
bertindak sewenang-wenang berarti bertindak tidak adil.
4.
Keadilan
Menurut Charles E. Merriam
Keadilan dalam
Miriam Boedihardjo (1982) meletakkan keadilan ini sebagai salah satu prinsip
dalam tujuan suatu Negara, yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan,
kesejahteraan umum, dan kebebasan.
Itulah arti keadilan dan macam-macam
keadilan menurut beberapa tokoh, dalam hal ini saya dapat menyimpulkan bahwa
Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara apa yang kita
minta dan apa yang wajib kita lakukan sehingga terjadi nya keharmonisan
maksudnya bilamana orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang
memperoleh yang sama dari kekayaan bersama. Itulah penjelasan tentang keadilan
dan macam-macam keadilan semoga penjelasan yang telah saya buat bisa bermanfaat
dan berguna untuk kita semua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar